sipp
1. Standar Pelayanan
SD Negeri Bibis berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat. Sebagai bentuk kepastian layanan, sekolah menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan administrasi dan informasi. Standar pelayanan ini memuat jenis layanan yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan (seluruh layanan tidak dipungut biaya), produk layanan yang diterima pemohon, serta petugas yang bertanggung jawab.
2. Layanan Online
Sebagai bagian dari transformasi digital, SD Negeri Bibis menyediakan layanan administrasi secara online untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan tanpa harus datang langsung ke sekolah. Melalui formulir di bawah ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik, surat keterangan, legalisir ijazah, dan layanan lainnya. Setiap permohonan yang masuk dapat dipantau perkembangannya pada tab Status Layanan di atas.
Bagan Alur SOP Pelayanan Publik
Berikut bagan alur Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik SD Negeri Bibis, mulai dari pemohon datang/menghubungi sekolah, diterima petugas, diverifikasi, hingga layanan selesai diberikan.
Ringkasan Singkat
Pemohon datang langsung/menghubungi sekolah (WhatsApp, telepon, email, atau website) → petugas menerima permohonan → petugas memverifikasi jenis layanan/keperluan → diproses sesuai jenis layanan (permintaan informasi atau surat/legalisir dokumen) → layanan selesai diberikan kepada pemohon.
Standar waktu: informasi umum 10–15 menit, surat keterangan/legalisir 1 hari kerja. Seluruh layanan tidak dipungut biaya (gratis).
Cek Status Permohonan
Masukkan nomor HP/WhatsApp yang digunakan saat mengajukan permohonan pada tab Sistem Informasi untuk melihat status terkini.
Survey Kepuasan Masyarakat
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik, SD Negeri Bibis menyediakan Survey Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan. Masyarakat dapat memberikan penilaian, masukan, dan saran terkait kecepatan layanan, keramahan petugas, kemudahan prosedur, kenyamanan fasilitas, dan kualitas pelayanan secara umum.